Jakarta, 23/12/2022 Kemenkeu – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan empat tujuan dari desain besar (grand design) desentralisasi fiskal Indonesia. Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen yang membiayai pemerintah daerah.
 
“Di APBN kita selalu bilang, yang kita kelola itu uang rakyat, uang kita, uang pajak. Kita punya koneksi, punya kedekatan batin dengan yang bayar penerimaan negara. Maka itu, belanjanya harus dipakai dengan baik. Begitu juga di daerah. Daerah musti punya connecting yang kuat dengan konstituennya. Local taxing power adalah memperkuat itu. Karena itu, local taxing power nggak akan sembarangan bisa meningkat power itu hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu harusnya local taxing power itu,” jelas Wamenkeu dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan tema “Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya” di Jakarta, Jumat (23/12).
 
Tujuan kedua dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Wamenkeu menerjemahkan ketidak timpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.
 
“Siapapun warga negara Indonesia, dilahirkan di manapun, dia bisa menikmati, mendapatkan layanan minimal pemerintahan yang sama. Layanan apa saja? Layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, layanan tentang lingkungan hidup, mengenai perumahan, sanitasi, dan yang lain-lain yang memang diamanatkan,” kata Wamenkeu.
 
Wamenkeu mengatakan bahwa ketimpangan horizontal bukan hanya diartikan ketimpangan mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi juga harus dilihat outcome standar pelayanan minimal. Menurut Wamenkeu, ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama di bidang masing-masing.
 
“Ini yang menjadi tugas kita kalau kita mau mendekatkan desentralisasi fiskal ke desentralisasi ekonomi, ketimpangan fiskal, ketimpangan horizontal dan ketimpangan vertikal yang harusnya kita tangani melewati desentralisasi fiskal kita,” ujar Wamenkeu.  
 
Yang ketiga adalah mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.
 
“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standard, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah yang makin lama makin benar,” kata Wamenkeu.
 
Tujuan grand design desentralisasi fiskal yang keempat adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
 
“Kalau yang ini keempat ini tidak dilakukan, maka local taxing powernya naik, standard biayanya sudah benar, bagan akun standarnya sama, tapi tetap saja tidak harmonis. Harusnya harmonis dalam konteks pembagian kewenangan dan dalam konteks siklus bisnis. Tidak mudah menerjemahkan. Harmonisasinya dengan daerah seharusnya kita pikirkan,” ujar Wamenkeu. (dep/fir)