Menkumham RI Beri Hak Paten Untuk Rektor Unsrat

6

Manado-

Menteri Hukum dan Hak.Asasi Manusia (Menkumham) RI memberikan hak paten kepada Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU Asean Eng untuk invensi dengan judul Alat uji konsolidasi cepat.

Penyerahan hak paten tersebut dilakukan perwakilan Menkumham kepada Rektor di ruang rektorat, Senin (21/08). 

Dalam sambutannya, Rektor mengungkapkan, Lembaga Penelitian Pada Masyarakat (LPPM)  Unsrat telah banyak meraih prestasi khususnya peringkat 10 besar capaian paten perguruan tinggi di Indonesia.

Rektor mengharapkan Unsrat mendapatkan peringkat Unggul dan tetap maju dalam meraih permohonan paten peringkat di Indonesia.

Kedepannya, hilirisasi produk dari invensi di lingkungan Unsrat dapat digunakan oleh industri di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan income bagi Unsrat.

Turut hadir di antaranya Wakil Rektor 4 Prof. Dr. Ir. Sangkertadi dan pimpinan LPPM Unsrat.(CM)